Pelaku berinisial IB dijerat dengan Pasal 6 huruf c dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Condro menyoroti tingginya angka kasus kekerasan seksual di wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa jajarannya akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku kejahatan asusila.
“Setiap laporan yang kami terima terkait kekerasan seksual akan kami tindaklanjuti secara hukum, tanpa terkecuali,” tegas Condro. (*)
Page 2 of 2
Discussion about this post