SERANG, BANPOS – Dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang, turut disorot oleh Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan, dan harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, pihaknya telah melakukan pencarian informasi ke masyarakat dan alumni SMAN 4, perihal dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sekolah yang termasuk kategori unggulan itu.
Hasilnya, masyarakat dan alumni yang pihaknya tanya, membenarkan bahwa memang pernah terjadi kasus pelecehan seksual di sana. Akan tetapi, perkara tersebut justru diselesaikan secara kekeluargaan.
“Di situ memang ternyata pernah terjadi pelecehan seksual. Tapi pada waktu itu, informasinya justru telah didamaikan,” ujarnya, Jumat (11/7).
Menurutnya, penyelesaian kasus pelecehan seksual dengan cara damai, apalagi difasilitasi oleh pihak sekolah, merupakan hal yang salah. Sebab, kasus itu tetap harus diselesaikan secara hukum.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Menurut kacamata saya, silakan kalau mau didamaikan. Tapi karena ini kan perbuatan pelecehan seksual, maka juga harus diselesaikan secara hukum meskipun ada perdamaian,” ungkapnya.
Apalagi, hal tersebut terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, peristiwa itu akan menghantui para siswa yang tengah menuntut ilmu di sana, terutama para korban.
“Anak-anak sekolah akan merasa ketakutan, karena masih ada predator yang mengajar di lingkungan sekolah mereka. Ini juga pasti akan mengurangi kualitas kegiatan belajar mengajar di sana,” tuturnya.
Meskipun pendidikan di tingkat SMA bukan ranah dari Pemerintah Daerah Kota Serang, namun Muji menegaskan bahwa para siswa yang menuntut ilmu di sana, mayoritas merupakan anak-anak warga Kota Serang.
Sehingga, Muji menegaskan bahwa kasus tersebut harus segera menjadi atensi dari pihak-pihak terkait, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi para siswa. Apalagi, SMAN 4 terkenal akan berbagai prestasi, yang juga dapat terdampak oleh kasus ini.
“Kasus predator seperti ini menurut saya selain disanksi secara moral, juga wajib disanksi hukum. Karena ini sudah masuk ke ranah tindak pidana, maka harus diproses juga secara hukum,” ungkapnya.
Discussion about this post