“Proses seleksi SPMB di SMAN 05 Kabupaten Tangerang kami melakukan sesuai juknis, dan diatur dengan sIstem, bukan kami yang menentukan,” tegas Krisma Dermaki.
Krisma Dermaki menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya menjalankan apa yang telah menjadi aturan oleh Dinas Pendidikan dan Gubernur Banten.
Dirinya meminta kepada masyarakat, khususnya para calon wali murid untuk memahami aturan yang saat ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten, bahwa sistem yang digunakan domisili bukan lagi diambil berdasarkan jarak rumah.
“Jadi sistem yang berlaku tahun ini memang berbeda dari sistem tahun-tahun kemarin. Jalur zonasi yang berganti jalur domisili yang menekankan nilai Tes Potensi Akademik (TPA), bukan lagi diambil jarak rumah,” pungkasnya. (SATELIT NEWS)
Discussion about this post