Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

SMAN 4 Kota Serang Akhirnya Jatuhi Sanksi ke Oknum Guru yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Penulis Diebaj Ghuroofie
Juli 11, 2025
in HEADLINE, HUKRIM, PENDIDIKAN
Viral Dugaan Sisi Gelap SMAN 4 Kota Serang, Mantan Kepsek Buka Suara

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah dan pelaku kekerasan seksual yang kerap menggunakan jalur damai untuk menyelesaikan persoalan pelecehan di sekolah.

Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan, menegaskan bahwa jika ada pihak yang menghalangi penanganan kasus kekerasan seksual, bahkan pihak sekolah sekalipun, hal ini merupakan wujud dari pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga

Tegas! Siap Dampingi Korban, Ketua Dewan Kota Serang Sebut Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Harus Diproses Pidana

SMAN 5 Kabupaten Tangerang Digeruduk Warga

“Sekolah menghalang-halangi berarti ada yang dilanggar proses penyelidikan dan penyidikan,” tegas Hendry saat dimintai tanggapan terkait kasus viral di SMAN 4 Kota Serang.

Komnas PA Banten juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual, terutama dengan pelaku dewasa, tidak bisa diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice.

Mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), upaya mendamaikan justru berbahaya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Korban akan merasa kasus tersebut dibenarkan oleh sekolah,” jelas Hendry.

Sekolah Jangan Halang-halangi Pengungkapan kasus

Ia menuntut keseriusan penuh dari pihak sekolah. Gunawan memperingatkan agar tidak sampai keluarga korban melaporkan sekolah karena upaya menghalangi proses hukum.

“Kalau sekolah berusaha menghalangi berarti pihak sekolah menghalangi proses hukum,” katanya.

Ia menekankan bahwa tindakan sekolah yang melindungi pelaku alih-alih korban adalah hal yang tidak dapat diterima.

Hendry Gunawan mengingatkan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diatur ketat oleh undang-undang.

Berdasarkan UU TPKS, pelaku yang berasal dari lingkungan yang seharusnya melindungi korban, seperti guru, orang tua, atau orang terdekat lainnya, akan mendapatkan tambahan sepertiga dari ancaman hukuman terberat.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa jika korban lebih dari satu orang, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 membuka kemungkinan ancaman hukuman hingga kebiri kimia.

“Termasuk mengumumkan nama pelaku ke publik ada dalam PP 70,” imbuhnya.

Gunawan menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menganggap remeh kasus kekerasan seksual ini. Mengingat sekolah adalah “rumah kedua” bagi anak-anak, seharusnya sekolah menjadi garda terdepan dalam melindungi korban, bukan malah melindungi pelaku.

Komentar ×
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #SaveSmanfourguru cabul Seranghak korban pelecehanhukuman kebiri kimiakasus kekerasan seksual di sekolahKomnas PA BantenKota Serangpelecehan seksual SMAN 4 Kota Serangperlindungan anak BantenProvinsi Bantensekolah tutup kasustindakan sekolah terhadap guru pelakuUU TPKS
ShareTweetSend

Berita Terkait

Disuruh Baca Aturan MBG oleh Walikota Serang Terpilih, Muji Rohman Respons Begini
HUKRIM

Tegas! Siap Dampingi Korban, Ketua Dewan Kota Serang Sebut Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Harus Diproses Pidana

Juli 11, 2025
Aroma Suap dan Titipan Merebak di Pemilihan Duta Pariwisata Banten
PARIWISATA

Speak Up Soal Kejanggalan Grand Final Duta Pariwisata Banten, Sejumlah Finalis Diberhentikan dan Diancam Pasal Pidana

Juli 11, 2025
Pemuda Sulsel dan Banten Dirikan Angkatan Muda Syekh Yusuf Al-Makassari
PERISTIWA

Pemuda Sulsel dan Banten Dirikan Angkatan Muda Syekh Yusuf Al-Makassari

Juli 10, 2025
Kelebihan Bayar dalam Pelaksanaan Proyek Pemkot Serang Kerap Jadi Temuan Berulang BPK RI
PEMERINTAHAN

Kelebihan Bayar dalam Pelaksanaan Proyek Pemkot Serang Kerap Jadi Temuan Berulang BPK RI

Juli 10, 2025
Aroma Suap dan Titipan Merebak di Pemilihan Duta Pariwisata Banten
HUKRIM

Aroma Suap dan Titipan Merebak di Pemilihan Duta Pariwisata Banten

Juli 9, 2025
Dindikbud Banten investigasi dugaan pelecehan dan pungli SMAN 4 Serang
LIPUTAN KHUSUS

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten investigasi dugaan pelecehan dan pungli SMAN 4 Serang

Juli 9, 2025
Next Post
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah).

Pegel Tulis Pledoi 108 Lembar Hasto Terisak-isak di Ruang Sidang

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu