LEBAK, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengungkap pelaku pembuangan bayi laki-laki berusia satu hari yang ditemukan warga Kampung Muhara Rangkasbitung di Sungai Ciberang pada 12 Juni 2025 lalu.
“Penemuan bayi itu ditindaklanjuti tim gabungan Polres Lebak dan Polsek Rangkasbitung dan terungkap pelakunya Er (19) dan U (43),” kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki saat Konferensi Pers di Polres Lebak, Kamis (11/7/2025)
Menurut dia, kronologis pembuangan bayi itu berawal Er dirawat di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung selama tujuh hari dengan alasan sakit jantung.
Dalam perawatan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Er itu melahirkan sendiri tanpa diketahui dokter dan perawat.
Pelaku Er sebagai ibu kandungnya melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkan itu dengan kedua kakinya menutupi mukanya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Kondisi bayi itu hingga akhirnya tidak bergerak, sehingga minta bantuan kepada ibunya saudari U yang menjaga di rumah sakit untuk menyerahkan bayi tersebut kepada saudara I yang tidak lain pacarnya Er bermaksud untuk dikuburkan.
Kondisi bayi laki-laki itu ditutupi menggunakan samping oleh Er hingga terlihat hidungnya, namun U membungkus bayi itu dengan plastik bekas roti dimasukkan ke selokan sebelah kanan pintu RSUD Adjidarmo Rangkasbitung yang mengalir ke Sungai Ciberang.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain daster berwarna hijau, kerudung hitam, rescue medis, handphone merk Samsung dan flashdisk rekaman.
Mereka tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.
Pelaku bisa terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (ANTARA)
Discussion about this post