“Kegiatan penghijauan itu tidak berkaitan dengan kasus suap, tapi seolah-olah dikaitkan hanya karena ada pesan WA yang berbunyi ‘tadi ada 600, yang 200 untuk DP penghijauan’,” ucap Hasto.
Di tengah pembacaan pledoi, sidang berlangsung emosional. Hasto dua kali menangis. Pertama, saat mengutip semangat Bung Karno dan Megawati.
“Bung Karno mengatakan ‘bahwa revolusi belum selesai’ dan Ibu Megawati Soekarnoputri telah berseru lantang pada tahun 1993 bahwa ‘Bendera sudah saya kibarkan, pantang untuk diturunkan’,” katanya, sambil terisak.
Kedua, saat menyinggung sejarah PDIP dalam peristiwa penyerangan kantor PDI pada 27 Juli 1996 atau Kudatuli. Dia menyebut, sejak dulu, partainya merupakan suluh demokrasi saat rakyat tertindas.
“PDI Perjuangan mencoba dihancurkan melalui dualisme kekuasaan dengan campur tangan negara secara langsung yang berujung pada peristiwa 27 Juli 1996 yang sebentar lagi akan kami peringati,” ucapnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Hasto sempat berhenti membacakan pledoi untuk menghela napas karena menahan tangis.
Setelah Hasto selesai membacakan pledoi, giliran tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan, lengkap dengan lampiran bukti setebal 3.550 halaman. Maqdir Ismail menyebut, pledoinya disusun berdasarkan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan.
Dia juga menjelaskan, Hasto tak punya kepentingan untuk melakukan perintangan penyidikan, maupun menyuap Wahyu Setiawan terkait PAW Harun Masiku. Sehingga, diharapkan hakim bisa memutus Hasto bebas dari kedua dakwaan jaksa.
Setelah proses pembacaan pledoi rampung, majelis hakim bertanya kepada Jaksa KPK, apakah tetap pada tuntutan atau mau mengubahnya. Jaksa tegas menyatakan, tetap pada tuntutannya, yakni meminta hakim menghukum Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Hakim lalu menutup sidang. Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan replik dan duplik. Kemudian menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan. (RM.ID)
Discussion about this post