SUMATERA UTARA, BANPOS – Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan dilaksanakan serentak pada November 2025 untuk jenjang SMA/SMK sederajat akan menjadi alat ukur capaian akademik siswa sekaligus potensi tambahan dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Wakil Ketua I Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Muryanto Amin menyatakan bahwa keberadaan TKA berkaitan erat dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Ia menilai, TKA dapat digunakan sebagai mekanisme validasi nilai rapor serta sebagai prestasi tambahan dalam proses seleksi.
“TKA ini bisa saja diterapkan dan yang perlu diperhatikan terutama berkaitan dengan seleksi SNBP yang berbasis prestasi. Perlu digarisbawahi berbasis prestasi ini kan bukan hanya nilai rapor, tapi juga ada prestasi-prestasi lain yang dinilai oleh panitia SNPMB. Nah itu diputuskan oleh masing-masing rektor di perguruan tinggi,” ujar Muryanto dalam keterangan kepada media.
Muryanto, yang juga Rektor Universitas Sumatera Utara, menambahkan bahwa hasil TKA dapat menjadi acuan awal untuk asesmen, sekaligus mendukung verifikasi nilai rapor siswa dari semester I hingga V.
E-Paper BANPOS Terbaru
Dengan penerapan sistem ini, pola belajar siswa dapat lebih efektif karena tidak terbebani oleh banyaknya materi.
Kendati demikian, ia menekankan perlunya pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan TKA untuk menjamin objektivitas dan validitas hasil.
“Pelaksanaan TKA ini perlu diperhatikan karena ini sifatnya tidak wajib,” tutur Muryanto.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.
Tes ini mulai diterapkan bertahap, dengan pelaksanaan untuk tingkat SMA/SMK pada November 2025, dan untuk SD hingga SMP dimulai pada 2026.
Tes ini dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa secara adil dan terukur.
Selain itu, TKA juga dimaksudkan untuk membantu guru dan satuan pendidikan dalam mengevaluasi capaian belajar siswa secara standar.
Meski demikian, Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA bersifat opsional dan tidak wajib diikuti. (RM.ID)
Discussion about this post