SERANG, BANPOS – Pemprov Banten kembali memberikan keringanan bagi para wajib pajak (WP) yang berasal dari luar Provinsi Banten yang hendak memutasi kendaraannya.
Andra Soni mengimbau agar warga yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten untuk segera memutasikan kendaraannya.
Ia mengatakan, biaya mutasi kendaraan bermotor ini juga akan dibebaskan sampai 100 persen alias gratis.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten,” ujarnya, Kamis (10/7).
Sama halnya dengan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
E-Paper BANPOS Terbaru
Program tersebut juga berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025.
“Kebijakan ini insyaallah berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya Pemprov Banten menerapkan program penghapusan tunggakan PKB dan BBNKB sejak 10 April sampai 30 Juni 2025 yang kemudian diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Sementara, Plt Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari mengatakan jika keputusan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni.
“Iya, program ini berlaku sampai 31 Oktober 2025,” katanya. (*)
Discussion about this post