CILEGON, BANPOS – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2024 menjadi perhatian serius dari DPRD Kota Cilegon.
Salah satu temuan utama dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah kelebihan pembayaran mencapai Rp12 miliar, yang harus segera dikembalikan ke kas daerah.
Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, sebelumnya mengungkapkan bahwa waktu untuk mengembalikan dana tersebut semakin terbatas, sementara progres penyelesaiannya masih minim.
Ia menekankan bahwa baru sebagian kecil organisasi perangkat daerah (OPD) yang menunjukkan tindak lanjut.
“OPD harus segera menyelesaikan temuan dari BPK. Kelebihan pembayaran mencapai Rp12 miliar dan sejauh ini baru sebagian yang menunjukkan progres. Ini harus segera dievaluasi, baik dari sisi administrasi maupun material,” ujar Fajar.
E-Paper BANPOS Terbaru
Ketua Dewan Tegaskan Temuan BPK Harus Diselesaikan
Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, turut menegaskan bahwa seluruh OPD wajib menindaklanjuti setiap poin dalam LHP BPK.
Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya tanggung jawab satu dua pihak, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami mengimbau agar seluruh OPD menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK. Soal teknis penyelesaian, tentu harus disesuaikan dengan kewenangan masing-masing OPD,” kata Rizki, Rabu (9/7).
Ia juga mengingatkan bahwa instruksi untuk menyelesaikan temuan tersebut telah disampaikan langsung oleh Walikota saat penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD 2024.
“Walikota sudah menegaskan, apa yang menjadi masalah dan temuan dari BPK harus segera diselesaikan. Jangan sampai berlarut-larut,” tambahnya.
Kelebihan Bayar Jangan Sampai ke Ranah Hukum
Terkait pengembalian dana kelebihan pembayaran, Rizki menyebut bahwa secara teknis hal tesebut menjadi kewenangan Inspektorat.
Namun ia mengingatkan pentingnya komunikasi dan penyelesaian yang cepat agar persoalan ini tidak melebar ke ranah hukum.
“Penyelesaiannya ada di Inspektorat. Tapi harus segera dikomunikasikan dan diselesaikan dengan baik agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum,” ujarnya.
Temuan Jangan Berulang, Jadikan Sebagai Evaluasi
Menurut Rizki, temuan BPK ini harus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan anggaran ke depan.
Discussion about this post