Sebelumnya, KPK telah mengumumkan delapan tersangka serta besaran uang yang diterimanya selama periode 2019–2024. Total penerimaan uang para tersangka mencapai Rp 53,7 miliar.
Mereka ialah Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025) Haryanto dengan penerimaan Rp 18 miliar, Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023) Suhartono menerima Rp 460 juta, Direktur PPTKA (2017–2019) Wisnu Pramono menerima Rp 580 juta.
Kemudian, Putri Citra Wahyoe selaku staf Direktorat PPTKA (2019–2024) menerima Rp 13,9 miliar, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025) menerima Rp 6,3 miliar.
Lalu, Devi Anggraeni selaku Direktur PPTKA (2024–2025) Rp 2,3 miliar, Alfa Eshad selaku staf Direktorat PPTKA (2019–2024) menerima Rp 1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin selaku staf Direktorat PPTKA (2019–2024) menerima Rp 1,1 miliar.
8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 orang pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang ‘dua mingguan’.
E-Paper BANPOS Terbaru
Dana ini juga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama tersangka maupun keluarganya. (RM.ID)
Discussion about this post