JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019—2023. Aset-aset yang disita berupa rumah, hingga sawah.
“Disita aset dari para tersangka pada perkara dugaan pemerasan di Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Budi menerangkan, aset yang disita tim penyidik merupakan milik para tersangka dalam dugaan rasuah ini. Namun dia tak mengungkapkan nama-nama tersangka selaku pemilik aset dimaksud. Aset-aset itu disita pada Rabu (9/7/2025).
Budi merinci, aset-aset yang telah disita tim penyidik KPK yaitu, 2 unit ruko di Jakarta senilai kurang lebih Rp 1,2 miliar, 1 unit rumah di Jakarta Selatan sekitar Rp 2,5 miliar dan 1 unit rumah di Depok senilai Rp 200 juta.
Berikutnya, 1 bidang sawah di Cianjur, Jawa Barat senilai Rp 200 juta; serta 2 bidang tanah kosong di Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 800 juta.
E-Paper BANPOS Terbaru
Pada hari Rabu kemarin, tim penyidik juga telah memeriksa tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Devi Anggraeni, Putri Citra Wahyoe, dan Gatot Widiartono.
Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2019 sampai sekarang,” lanjut Budi.
Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah menyita sebanyak 11 aset serta uang tunai dari para tersangka. Total nilai aset dan uang yang disita sejumlah Rp 6,6 miliar.
“Pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka perkara pemerasan di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Selasa (8/7/2025) malam.
Budi merinci, aset yang disita terdiri atas 2 unit rumah senilai Rp 1,5 miliar, 4 unit kontrakan dan kos-kosan senilai Rp 3 miliar, 4 bidang tanah dengan nilai taksiran Rp 2 miliar, serta uang tunai sebesar Rp 100 juta. Aset-aset itu tersebar di wilayah Depok dan Bekasi, Jawa Barat.
Discussion about this post