CILEGON, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melayangkan surat teguran kepada pengelola parkir ilegal di kawasan Pasar Kranggot.
Langkah ini diambil menyusul instruksi langsung Walikota Cilegon, Robinsar, yang meminta agar seluruh aktivitas parkir tak berizin dihentikan.
Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, menyatakan bahwa surat teguran telah disiapkan dan dikirimkan oleh UPT Parkir.
“Ada arahan dari Pak Wali Kota. Yang belum berizin sudah kita siapkan surat teguran untuk menghentikan. Hari ini dikirim,” ujar Heri saat ditemui di DPRD Cilegon, Rabu (9/7).
Parkir Pasar Kranggot Berpotensi Dongkrak PAD
Heri menjelaskan, Dishub bersama Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) juga telah melakukan survei bersama untuk menghitung potensi pendapatan dari pengelolaan parkir di area tersebut.
E-Paper BANPOS Terbaru
Nantinya, pengelolaan parkir akan melibatkan pihak ketiga yang dinilai kapabel dan kompeten.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, Disperindag akan mencari pihak ketiga yang memenuhi kriteria. Tapi sebelumnya harus ada proses perizinan yang sesuai,” jelasnya.
Heri memaparkan, mekanisme pengelolaan parkir harus dimulai dari permohonan resmi yang mendapat rekomendasi dari Dishub melalui Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP).
Setelah itu, pengelola wajib mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Nanti kita survei bersama DPMPTSP, Dishub, dan Disperindag. Dishub akan merekomendasikan yang layak, tidak menggangu lalu lintas, aktivitas pedagang, maupun operasional angkutan umum,” terang Heri.
Terkait Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir Pasar Kranggot, Heri menyebut pihaknya masih dalam tahap analisis.
Ia menegaskan bahwa perhitungan akan dilakukan secara kolaboratif bersama Disperindag dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
“Masih dihitung. Sekarang sedang dianalisis bersama-sama. Nanti kita lihat berapa potensi PAD yang bisa disumbangkan ketika dikelola secara resmi oleh pihak ketiga,” ujarnya.
Dishub Petakan Ulang Lokasi yang Layak untuk Lahan Parkir
Selain itu, Dishub dan Disperindag juga akan memetakan ulang lokasi-lokasi parkir yang sesuai dengan kondisi eksisting dan perencanaan tata ruang.
Discussion about this post