Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Dewan Siapkan Sanksi Bagi Pengembang yang Tak Punya TPST

Penulis Diebaj Ghuroofie
Juli 13, 2025
in PEMERINTAHAN
Dewan Siapkan Sanksi Bagi Pengembang yang Tak Punya TPST

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud kepada wartawan menyatakan tengah membahas revisi Perda PSU, termasuk sanksi terhadap pengembang, Rabu (9/7/2025).

TANGERANG, BANPOS — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tangerang sedang merumuskan perubahan atau revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Dalam revisi tersebut, nantinya setiap pengembang kawasan diwajibkan memiliki tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Jika tidak, akan dikenakan sanksi.

Rencana mewajibkan pengembang untuk memiliki tempat pengelolaan sampah terpadu ini, diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud kepada wartawan usai Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Tigaraksa, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga

Pengembang Lippo Karawaci Janji segera Serahkan Fasos Fasum

Pengembang Lippo Karawaci Janji segera Serahkan Fasos Fasum

Juli 3, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang 'Restui' Tangerang Utara dan Tengah

DPRD Kabupaten Tangerang ‘Restui’ Tangerang Utara dan Tengah

Juni 21, 2025
Pemerintah Pusat Lakukan Efisiensi, Pemkab Tangerang Defisit Pendapatan

Pemerintah Pusat Lakukan Efisiensi, Pemkab Tangerang Defisit Pendapatan

Juni 11, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Mei 23, 2025

Dia menuturkan, dalam Raperda itu, pengembang perumahan bakal diwajibkan untuk menyediakan lahan tempat pembuangan dan pengelolaan sampah terpadu. Hal tersebut, bertujuan untuk menekan volume sampah dan memastikan kelestarian lingkungan serta menjamin kesehatan masyarakat.

Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang ini, langkah pemberian tanggung jawab pengelolaan sampah kepada para pengusaha properti tersebut untuk saat ini adalah momentum yang tepat.

Sebab, hal ini beriringan dengan agenda revisi Perda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas yang saat ini tengah dibahas DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Selain itu, juga bersamaan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) yang memuat tentang visi-misi dan program unggulan Bupati beserta wakil Bupati Tangerang periode 2025–2030.

“Selama ini masalah sampah dari pengembang-pengembang (perumahan) besar dibebankan kepada pemerintah daerah. Maka ini harus ada solusi yang tepat,” ungkap Amud.

Soal detail dan mekanisme tata kelola sampah yang akan dimasukan dalam rumusan Raperda, menurut Amud, akan dibahas lebih rinci dalam pembahasan oleh tim panitia khusus atau Pansus.

“Pembahasan ini pastinya melibatkan pemerintah khususnya pemangku kepentingan terkait serta sejumlah ahli baik dari akademisi maupun praktisi,” imbuhnya.

Amud juga memastikan, revisi Perda PSU nantinya akan memuat sanksi terhadap para pengembang perumahan yang tidak menyediakan lahan untuk tempat pengelolaan sampah.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: DPRD Kabupaten TangerangpengembangTPST
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pengembang Lippo Karawaci Janji segera Serahkan Fasos Fasum
PEMERINTAHAN

Pengembang Lippo Karawaci Janji segera Serahkan Fasos Fasum

Juli 3, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang 'Restui' Tangerang Utara dan Tengah
PEMERINTAHAN

DPRD Kabupaten Tangerang ‘Restui’ Tangerang Utara dan Tengah

Juni 21, 2025
Pemerintah Pusat Lakukan Efisiensi, Pemkab Tangerang Defisit Pendapatan
PEMERINTAHAN

Pemerintah Pusat Lakukan Efisiensi, Pemkab Tangerang Defisit Pendapatan

Juni 11, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan
PEMERINTAHAN

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Mei 23, 2025
Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Mei 20, 2025
Dewan Soroti Perlambatan Ekonomi Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Dewan Soroti Perlambatan Ekonomi Kabupaten Tangerang

Mei 15, 2025
Next Post
Mabes Polri Gelar Bimtek Pengamanan Obyek Wisata di New Wendit

Mabes Polri Gelar Bimtek Pengamanan Obyek Wisata di New Wendit

Discussion about this post

  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunderland Ganggu Sporting, Arsenal Jadi Untung Besar, Kontrak Viktor Gyokeres di Depan Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Gabung Arsenal, David Ornstein Ungkap Kekhawatiran Soal Viktor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu