TANGERANG, BANPOS — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tangerang sedang merumuskan perubahan atau revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Dalam revisi tersebut, nantinya setiap pengembang kawasan diwajibkan memiliki tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Jika tidak, akan dikenakan sanksi.
Rencana mewajibkan pengembang untuk memiliki tempat pengelolaan sampah terpadu ini, diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud kepada wartawan usai Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Tigaraksa, Rabu (9/7/2025).
Dia menuturkan, dalam Raperda itu, pengembang perumahan bakal diwajibkan untuk menyediakan lahan tempat pembuangan dan pengelolaan sampah terpadu. Hal tersebut, bertujuan untuk menekan volume sampah dan memastikan kelestarian lingkungan serta menjamin kesehatan masyarakat.
Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang ini, langkah pemberian tanggung jawab pengelolaan sampah kepada para pengusaha properti tersebut untuk saat ini adalah momentum yang tepat.
Sebab, hal ini beriringan dengan agenda revisi Perda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas yang saat ini tengah dibahas DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang.
E-Paper BANPOS Terbaru
Selain itu, juga bersamaan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) yang memuat tentang visi-misi dan program unggulan Bupati beserta wakil Bupati Tangerang periode 2025–2030.
“Selama ini masalah sampah dari pengembang-pengembang (perumahan) besar dibebankan kepada pemerintah daerah. Maka ini harus ada solusi yang tepat,” ungkap Amud.
Soal detail dan mekanisme tata kelola sampah yang akan dimasukan dalam rumusan Raperda, menurut Amud, akan dibahas lebih rinci dalam pembahasan oleh tim panitia khusus atau Pansus.
“Pembahasan ini pastinya melibatkan pemerintah khususnya pemangku kepentingan terkait serta sejumlah ahli baik dari akademisi maupun praktisi,” imbuhnya.
Amud juga memastikan, revisi Perda PSU nantinya akan memuat sanksi terhadap para pengembang perumahan yang tidak menyediakan lahan untuk tempat pengelolaan sampah.
Discussion about this post