JAKARTA, BANPOS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas dengan memperbaiki tata kelola sumur minyak ilegal yang selama ini dioperasikan masyarakat. Melalui regulasi baru, Pemerintah berupaya meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus melindungi lingkungan dari dampak negatif aktivitas sumur ilegal yang tidak terkontrol.
Bahlil menegaskan, Pemerintah tidak ingin membiarkan ada sumur-sumur ilegal beroperasi di luar sistem dan dijual ke kilang ilegal. “Keberadaan sumur ilegal merugikan masyarakat dan negara juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan, dan sosial kemasyarakatan,” kata Bahlil, dalam keterangan resminya, Minggu (29/6/2025).
Namun, Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, legalisasi sumur minyak rakyat hanya berlaku untuk sumur-sumur yang sudah lama beroperasi. Bukan untuk sumur baru. Dia mengungkapkan, diksi yang beredar selama ini sumur masyarakat dilegalkan lewat regulasi. Padahal, sumur yang diizinkan beroperasi hanya untuk yang sudah ada saat ini agar dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan.
Sumur masyarakat tersebut akan dinaungi di bawah BUMD/Koperasi/UMKM dan bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) seperti Pertamina. “Upaya perbaikan tersebut dilakukan dalam periode penanganan sementara atau 4 tahun,” jelasnya.
Perbaikan tata kelola sumur minyak masyarakat diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
E-Paper BANPOS Terbaru
Bahlil memperkirakan, produksi dari sumur rakyat mencapai 15 ribu-20 ribu barel per hari. Tanpa payung hukum, para pengelola berisiko tersandung masalah hukum.
“Kasihan mereka dikejar-kejar oleh persoalan hukum. Itulah kemudian Pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik,” ujarnya.
Dia mencontohkan kondisi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang memiliki 7.721 titik sumur minyak rakyat dengan jumlah pengelola mencapai 231 ribu orang. Saat ini Pemprov Sumatera Selatan dan KKKS sedang melakukan inventarisir. Selanjutnya, tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru. Jika ada, langsung dilakukan penghentian dan penegakan hukum.(RM.ID)
Discussion about this post