Namun, kuota dari pemerintah provinsi tidak tersedia karena difokuskan ke wilayah Banten Selatan seperti Pandeglang dan Lebak.
“Untuk pusat kita sudah ajukan 13 ribuan peserta, tapi dari provinsi kita tidak dapat kuota karena diprioritaskan ke wilayah Banten Selatan,” ujar Luki.
Menurutnya, pengajuan PBI JK hanya bisa dilakukan melalui pemerintah pusat dan kota. Untuk peserta yang sudah dinonaktifkan, pihaknya berupaya agar bisa tetap aktif melalui skema di tingkat kota.
“Kami sudah tiga kali mengirim surat pengajuan PBI kuota pada bulan Juni lalu. Dari pusat, sebanyak 3.834 peserta dinyatakan nonaktif karena tidak masuk dalam data DTSEN, hasil penggabungan data Kemensos dan BPS,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk peserta yang datanya dikelola di tingkat kota, masih tetap aktif sejuah ini. Penonaktifan hanya dilakukan apabila ada perubahan status kependudukan, seperti pindah domisili atau meninggal dunia.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Kalau pindah ke daerah lain atau meninggal, baru kita proses penonaktifannya. Selain itu, peserta tetap aktif di sistem kota,” ujarnya.
Caption Foto :
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
Suasana Kantor Dinas Sosial Kota Cilegon, Rabu (25/6).
Discussion about this post