JAKARTA, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, Bahwa indonesia berada dalam situasi sangat berbahaya terkait tindak pidana penipuan di sektor keuangan. Setiap hari, OJK menerima ratusan laporan masyarakat tentang tindak pidana di sektor keuangan.
Ketua Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto mengungkapkan, berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center, sebanyak 718 laporan terkait dugaan penipuan keuangan menimpa masyarakat setiap hari. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain.
“Rata-rata, terdapat 718 laporan setiap hari. Jumlah itu, dua hingga tiga kali lipat dibandingkan negara lain,” ujar Hudiyanto, dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/6/2025)
Sejak awal tahun hingga Juni 2025, OJK menerima lebih dari 153 ribu laporan masyarakat, terkait penipuan di sektor jasa keuangan. Dari jumlah tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,2 triliun.
“Artinya, Indonesia sedang dalam tahapan sangat bahaya terhadap penipuan yang terjadi,” ungkapnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Hudiyanto menjelaskan, modus yang paling sering digunakan para pelaku, di antaranya mengirim tautan mencurigakan melalui SMS, WhatsApp, atau email. Tautan itu menjadi pintu masuk bagi penipu untuk mencuri data pribadi dan finansial korban.
Sebagai bentuk mitigasi, OJK telah memblokir sebanyak 54 ribu rekening bank yang terindikasi terlibat dalam praktik penipuan digital. Hudiyanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan mengakses tautan dari sumber yang tidak dikenal.
“Kita harus waspada, tidak sembarang nge-klik kalau ada SMS atau ada e-mail atau mungkin melewat WhatsApp. Sebab, hal itu menjadi pintu masuk para penipu mendapatkan data-data dari pemilik rekening bank,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak. Dia menyatakan, kejahatan di sektor keuangan digital semakin canggih dan berkembang. Para pelakunya tak hanya berasal dari dalam negeri, tapi juga luar negeri.
Discussion about this post