JAKARTA, BANPOS – Untuk mengantisipasi penyalahgunaan pulau-pulau kecil yang ada di Nusantara. Ketua DPR Puan Maharani meminta Pemerintah mengevaluasi ulang administrasi pulau-pulau di Indonesia.
Puan menyampaikan hal tersebut merespons berita viral iklan penjualan empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Iklan itu dipajang di situs asing Private Islands Online, tanpa menyebutkan harga dan identitas penjualnya.
“Kami minta pengelolaan dan penataan administrasi untuk memitigasi semua pulau yang ada di Indonesia. Jangan sampai ada salah penggunaan pulau-pulau di Indonesia,” ucap Puan, usai Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Puan menyatakan, DPR telah berkoordinasi dengan Pemerintah terkait penataan ulang administrasi pulau-pulau di Indonesia. Komisi-komisi terkait di DPR akan ikut mengevaluasi dan menata ulang administrasi pulau-pulau di Indonesia. “Nanti sesuai dengan mekanismenya melalui komisi terkait,” imbuhnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendesak aparat penegak hukum segera bertindak atas informasi penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, yang muncul di situs asing itu. Dia menegaskan, isu tersebut mengusik kedaulatan Indonesia dan tidak bisa dibiarkan.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Perdebatan soal bisa dijual atau tidak serta hal-hal teknis administratif lainnya, sekarang ini bukan hal mendesak. Faktanya hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita. Ini salah,” kata Alex, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Dia meminta aparat penegak hukum segera menelusuri dan menindaklanjuti informasi awal tersebut. “Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindaklanjuti informasi ini,” tegasnya.
Sebelumnya, situs Private Islands Online memuat informasi penjualan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nako. Semuanya berada di Kabupaten Anambas, Kepri.
Situs itu juga menawarkan sejumlah pulau Indonesia lain untuk dijual maupun disewakan, seperti properti selancar di Pulau Sumba (Nusa Tenggara Timur), Pulau Seliu (dekat Belitung), Pulau Panjang Nusa Tenggara Barat), Pulau Macan (Kepulauan Seribu), Pulau Joyo, dan Pulau Pangkil. Harga yang ditampilkan bervariasi, dari Rp 2 miliar hingga tanpa harga pasti dengan keterangan “upon request”.
Discussion about this post