JAKARTA, BANPOS – Kebijakan resentralisasi yang terjadi saat ini menjadi sorotan. Sebab, kebijakaan tersebut mengurangi kewenangan dari pemerintah daerah, dalam mengembangkan daerahnya masing-masing.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan sharing session di acara ‘Reuni Akbar Jurnalis Alumni Merdeka dan Rakyat Merdeka’, yang berlangsung di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (22/6) lalu.
Hadir sebagai narasumber antara lain pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting; pengamat komunikasi politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Yoki Yusanto,;Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, dan Direktur GREAT Institute, Teguh Santosa.
Keempat narasumber tersebut adalah mantan jurmalis dari Harian Merdeka dan Rakyat Merdeka.
Menurut Selamat Ginting, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu pemicu semakin kerdilnya peran daerah dalam mengelola dan mengatur daerahnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Kedua undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah pusat, sehingga batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kabur,” ujar Selamat Ginting.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pendapatan asli daerah (PAD) semakin mengecil setelah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan.
Pada tahun 2022, PAD hanya mencapai 30 persen dari total pendapatan daerah, sedangkan pada tahun 2014, angka tersebut masih mencapai 40 persen.
“Huru-hara kasus penambangan nikel di Raja Ampat dan polemik empat pulau di Aceh adalah bukti nyata resentralisasi yang terjadi hari ini,” tutur Selamat.
Yoki Yusanto menambahkan, semakin mengecilnya kewenangan daerah menunjukkan gejala resentralisasi, di mana peran pemerintah pusat semakin mendominasi seperti di masa Orde Baru.
“Hal ini menyebabkan pemerintah daerah semakin sulit untuk mengelola sumber daya alam dan keuangan daerah dengan efektif,” ujar Dosen Magister Ilmu Komunikasi Untirta itu.
Discussion about this post