PANDEGLANG, BANPOS – Diduga telah melakukan tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, seorang pria paruh baya berinisial H (63) asal Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, diamankan petugas Polres Pandeglang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, IPTU Robert Sangkala, membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya benar, unit PPA pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 mengamankan salah seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan di rumah neneknya yang kebetulan masih tetangga korban,” kata Robert kepada wartawan, Selasa (24/6).
Robert menjelaskan, dari pengakuan pelaku H, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali yang dilakukan di rumah neneknya korban saat kondisi rumah sedang sepi.
“Pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan perbuatan pencabulan,” jelasnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Robert menambahkan, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban.
“Pelaku juga sempat melontarkan ancaman kepada korban dengan berkata jangan memberitahu perbuatan pelaku kepada siapapun,” pungkasnya.
Saat ini, lanjut Robert, kondisi korban mengalami trauma yang mendalam akibat perbuatan pelaku H.
“Dari yang disampaikan keluarganya, korban saat ini mengalami rasa trauma. Sehingga kini terkadang suka bercerita kepada orang tuanya,” tuturnya.
Saat ini, kata Robert lagi, H mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang, dan dijerat undang-undang perlindungan anak.
“Ancamannya 12 tahun penjara,” tegasnya.(DHE)
Discussion about this post