SERANG, BANPOS – Seorang oknum perangkat desa (Prades) di Kabupaten Serang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Hal itu lantaran tersangka berinisial PN, menggunakan dana bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) yang bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan), untuk membayar utang pribadinya.
Kasi Intelejen Kejari Serang, Muhammad Ichsan, mengatakan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari hasil penyelidikan atas bukti permulaan berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti lainnya.
Dalam proyek tersebut, dana bantuan disalurkan untuk pembangunan jalan tani selebar 2,5 meter yang membentang di lahan persawahan seluas 10 hektare.
Namun setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang, ditemukan adanya pekerjaan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial PN, yang merupakan Koordinator Lapangan sekaligus Kaur Keuangan Desa Sukamenak. PN diketahui menerima dana aspirasi sebesar Rp100 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan JUT di desanya. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi,” kata Ichsan, Selasa (24/6).
Tak hanya itu, tersangka PN juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu terkait pelaksanaan proyek tersebut. Modus ini terbongkar setelah dilakukan audit dan pengumpulan data oleh tim penyidik.
Perkara ini berawal dari penyaluran dana aspirasi oleh seorang anggota DPR RI periode 2019–2024, yang mengalokasikan bantuan JUT sebesar Rp100 juta per desa.
Namun, alih-alih dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dana tersebut justru diselewengkan oleh oknum di tingkat desa.
“Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal dua dan tiga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (MYU)
Discussion about this post