SERANG, BANPOS – Seorang pria berinisial MY (33) yang merupakan Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditahan oleh Polres Serang.
Bukan tanpa alasan polisi menangkap MY. Perangkat Desa (Prades) tersebut nyatanya menyalahgunakan dana desa, untuk judi online (judol) dan trading.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa (24/6).
“Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (23/6) dan terbukti menggunakan dana desa anggaran 2024 sebanyak Rp127 juta untuk bermain judol dan trading,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajukan anggaran kegiatan fiktif.
E-Paper BANPOS Terbaru
Pengajuan itu dilakukan melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes), yang seolah-olah sebagai tim pengelola kegiatan (TPK).
“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat surat perintah pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ujar Condro.
Setelah mengajukan SPP, kata Condro, tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju.
Kedua token tersebut dimiliki oleh tersangka.
“Setelah membuat persetujuan dengan token sekretaris dan kepala desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” ujarnya.
Kemudian, dana milik Pemerintah Desa Sukamaju tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa, dipakai untuk judol dan trading forex.
“Uangnya habis digunakan untuk bermain judol dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus penggunaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi bendahara tersebut berawal ketika kepala desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa.
“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” ujarnya.
Discussion about this post