“Pembangunan Pelabuhan Warnasari juga perlu penjelasan teknis dan terbuka kepada DPRD, serta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), harus mendapat dukungan anggaran dari Dinas Sosial tidak hanya mengandalkan dana BAZNAS,” paparnya.
Lebih lanjut, Rahmatullah juga menyoroti ketidakjelasan redaksional dalam draf RPJMD yang disusun. “Dokumennya tertulis 2025-2029, tapi didalamnya masih dicantumkan periode 2026-2030. Ini harus ditegaskan agar tidak menimbulkan kebingungan,” ucapnya.
Ia berharap, masukan dari DPRD dapat diakomodasi untuk memperbaiki substansi RPJMD, baik dari sisi penjabaran program maupun kerangka pendanaan, agar menjadi dokumen pembangunan yang menjawab kebutuhan masa depan Cilegon secara konkret dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Walikota Cilegon Robinsar menyatakan seluruh persoalan yang dikeluhkan masyarakat telah dimasukkan ke dalam RPJMD 2025-2029. Ia berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan selama masa kepemimpinannya.
“Saya ingin membuktikan bahwa kita mampu menyelesaikan persoalan ini. Inilah tugas utama kami selama lima tahun ke depan,” tegasnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Robinsar juga mengajak masyarakat untuk terus terlibat aktif dalam proses pembangunan. “Partisipasi warga sangat penting agar pemerintah bisa lebih peka dan responsif terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya. (LUK/PAY)
Discussion about this post