LEBAK, BANPOS – Kebiasaan Buruk dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten Lebak menjadi alasan Inspektorat Lebak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan Perjalanan Dinas dari Inspektorat Kabupaten Lebak di Kabupaten Garut menjadi temuan kejanggalan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024.
Kasubag Administrasi Umum dan Keuangan Inspektorat Lebak, Yehezkiel Umbu, mengatakan bahwa temuan tersebut terjadi lantaran perbedaan pemahaman antara Inspektorat Lebak dengan BPK.
“Karena habit ya, kebiasaan kami, bahkan di seluruh OPD di Lebak bahwa kegiatan dinas di luar kota dianggap perjalanan dinas,” ujar Yehezkiel saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya pada Senin (23/6).
Ia memaparkan, temuan tersebut dikarenakan adanya kelebihan bayar dalam kegiatan Workshop yang diikuti 70 pegawai tersebut.
“Jadi itu memang berbeda persepsi antara Inspektorat Lebak dan BPK. Kami menganggap bahwa ini adalah perjalanan dinas, jadi masing-masing pegawai mendapatkan Rp430 ribu,” katanya.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Ternyata kalau kegiatan internal tidak dianggap perjalanan dinas, tapi tetap dapat uang saku senilai Rp150 ribu,” lanjutnya.
Selain kelebihan bayar pada uang saku, BPK juga menyoroti adanya penggunaan anggaran yang janggal yakni penyewaan hotel tempat menginap dan biaya transportasi.
Yehezkiel memastikan bahwa pihaknya telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada kas daerah dan memastikan tidak ada kerugian negara akibat hal tersebut.
“Sudah dikembalikan, semuanya. Masing-masing pegawai sudah mengembalikan kelebihan tersebut,” tandasnya. (MYU)
Discussion about this post