CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memastikan bahwa jumlah direksi Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) akan dikurangi dari tiga menjadi dua orang.
Pengurangan ini dilakukan seiring dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal inti BPRS CM yang masih di bawah Rp50 miliar.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian pada Setda Kota Cilegon, Abdul Rohman menjelaskan bahwa sesuai aturan OJK, bank dengan modal inti di bawah Rp50 miliar cukup memiliki dua direksi.
“Saat ini kita hanya membuka dua posisi, yakni Direktur Utama dan Direktur Operasional dan Kepatuhan,” ujar Rohman kepada BANPOS, Kamis (19/6/2025).
Ia menambahkan bahwa proses seleksi sedang dalam tahap penyusunan dan konsultasi. Pemkot Cilegon telah menjalin komunikasi dengan OJK Perwakilan Banten dan berencana menghubungi langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Untuk ke Kemendagri, kemarin sempat mencoba via telepon tapi belum tersambung. Mungkin kami akan datangi langsung. OJK sendiri pada prinsipnya menyerahkan teknis seleksi ke pemerintah daerah, asalkan prosesnya memenuhi syarat dan ketentuan saat diajukan ke tahap uji kelayakan,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon Robinsar menegaskan pentingnya mengisi jabatan direksi dengan sosok yang kompeten dan berkomitmen membangun BPRS CM ke arah yang lebih baik.
“Yang amanah, yang juga expert di bidangnya, dan punya niatan membangun BPRS kedepan. Yang terbaik pastinya,” ujar Robinsar usai meninjau penertiban pedagang kaki lima di Pasar Kranggot.
Saat ini, posisi Direktur Utama BPRS CM kosong setelah ditinggal Novran Erviatman Syarifuddin yang mengundurkan diri. Panitia Seleksi (pansel)
telah dibentuk dan persyaratan sedang disusun sebelum diumumkan ke publik.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Cilegon tengah menyusun tahapan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan direksi BPRS CM. Langkah ini menyusul kekosongan posisi Direktur Utama setelah Novran Erviatman Syarifuddin mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Discussion about this post