Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Desak Penyelesaian Hukum Tambang Nikel Raja Ampat

Tim Redaksi by Tim Redaksi
Juni 20, 2025
in PARLEMEN
0
Ketua Komite II DPD Filep Wamafma.

Ketua Komite II DPD Filep Wamafma.

JAKARTA, BANPOS – Ketua Komite II DPD Filep Wamafma menolak penyelesaian masalah tambang nikel di kawasan konservasi dunia Raja Ampat, di luar hukum atau melalui jalur hukum adat.

Ditegaskannya, persoalan tambang di Raja Ampat adalah bentuk pelanggaran undang-undang sehingga sudah sepatutnya diproses oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga

Ning Lia, Senator Jatim Terpopuler Di Survei ARCI

Bamsoet Puji Keputusan Prabowo Akhiri Polemik 4 Pulau

Filep mengatakan, saat ini memang muncul dua opsi terkait penyelesaian tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Yakni melalui hukum adat atau hukum pidana. Menurutnya, hukum adat bisa saja ditempuh sebagai upaya hukum untuk proses perdamaian melalui peradilan adat.

Akan tetapi jika dikaitkan dengan persoalan pencabutan izin usaha tambang di Raja Ampat, maka hal ini tentu tidak ada kaitan dengan persoalan adat.

“Kenapa? Karena prosesnya adalah proses hukum, pelanggaran terhadap undang-undang. Kalau pelanggaran terhadap undang-undang, maka mekanismenya adalah melalui pendekatan hukum pidana, hukum lingkungan atau lain sebagainya,” kata Filep Wamafma dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Karena itu, Senator Filep menyatakan, jika memang ada niat baik terhadap masyarakat di Raja Ampat, maka Pemerintah dan investor yang harus bertanggung jawab terhadap masyarakat adat. Sebab masyarakat adat adalah korban dari kebijakan yang keliru.

Pemerintah dan investor secara adat, wajib bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan dan masyarakatnya. Ini berarti harus ada kompensasi dari Pemerintah dan investor sebagai ganti rugi atas masa depan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

“Tapi menurut saya, sekali lagi saya pertegas bahwa ini bukan masalah adat yang harus diselesaikan (melalui ganti rugi, red), tapi masalah hukum, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan kewenangannya adalah otoritas aparat penegak hukum kita,” tambahnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP) Yan Christian Warinussy menolak intervensi politik terkait penyelesaian kasus dugaan pidana tambang nikel di Raja Ampat.

“DAP tidak bisa tinggal diam melihat upaya membelokkan arah hukum. Dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang nikel di Pulau Gag dan wilayah Raja Ampat adalah urusan pidana, bukan perkara adat,” tegasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: NIKELRAJA AMPATTambang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pengusaha Tambang Nakal Akan Dilaporkan
PEMERINTAHAN

Pengusaha Tambang Nakal Akan Dilaporkan

Agustus 30, 2023
Next Post
elnusa-genjot-transformasi-sdm-raup-segudang-penghargaan_270022.

Elnusa Genjot Transformasi SDM, Raup Segudang Penghargaan

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu