LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan pelbagai barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja, obat-obatan keras, kunci, surat-surat hingga senjata tajam pada Kamis (19/6).
Barang bukti yang berasal dari kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan tindak kejahatan dari awal tahun 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, digergaji, hingga diblender, dan dilaksanan di halaman gedung Kejari Lebak di Jalan Iko Djatmiko, Rangkasbitung.
Pemusnahan itu dipimpin Kepala Kejari Lebak, Devi Freddy Muskitta, dan dihadiri Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki; Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti; Wakil Ketua MUI Lebak Akhmad Khudori dan perwakilan instansi terkait lainnya.
“Narkotika hingga senjata tajam yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama.
E-Paper BANPOS Terbaru
Puguh menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal 50 perkara terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, dan penguasaan senjata tajam.
“Narkotika jenis sabu seberat 43,91 gram, ganja seberat 26,54 gram, obat-obatan sebanyak 7.638 butir, satu buah senjata tajam, handphone, lunci letter T, pakaian, surat dan lain-lain,” ujar Puguh.
Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario Arapenta, menambahkan bahwa barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak bulan Januari 2025.
“Karena pada bulam Desember 2024 kita sudah laksanakan pemusanahan barang bukti yang juga sudah inkrah,” katanya.
Dari barang bukti dari 50 perkara yang dimusnahkan, Cesario menyebut, kasus narkotika masih mendominasi.
“Masih, masih mendominasi untuk perkara narkotika,” tuturnya.
Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhyarti, mengatakan bahwa selain aparat penegak hukum yang terus memberantas peredaran narkoba maupun aksi kejahatan lainnya, peran orang tua diharapkan bisa lebih aktif mengawasi anaknya saat keluar rumah.
Discussion about this post