SERANG, BANPOS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten menyoroti kebijakan pemeringkatan hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMA/SMK negeri di Provinsi Banten yang tertutup.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan bahwa hal itu berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan rawan terhadap praktik yang tidak transparan.
“Ya sekarang kalau tertutup pasti kita curiga, ini apalagi selama ini sudah dibuat terbuka,” katanya, Rabu (18/6).
Ia menilai keterbukaan bukan penyebab utama terjadinya kegaduhan, melainkan kurangnya sosialisasi dan komunikasi dari pihak penyelenggara.
“Kalau ada yang komplain anaknya kemarin ranking 20 jadi 40, kan tinggal sosialisasi. Ini nilainya bergerak terus karena waktunya panjang,” ujarnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Fadli juga mengingatkan bahwa perubahan sistem yang kini membatasi akses hanya melalui akun peserta telah menghilangkan fungsi pengawasan dari masyarakat.
“Kalau peserta saja tidak bisa melihat, berarti fungsi pengawasan oleh siswa, orang tua, dan masyarakat itu hilang,” ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat masih dapat memantau pergerakan peringkat peserta secara terbuka. Namun tahun ini, hanya peserta yang memiliki akun pribadi yang bisa melihat posisinya masing-masing, tanpa bisa mengetahui posisi peserta lain, kata dia.
Fadli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari wali murid yang mempertanyakan perubahan mendadak dalam peringkat anak mereka, tanpa informasi yang bisa diverifikasi publik secara luas.
Menurutnya, sistem terbuka justru dapat memperkuat pengawasan dan memberi ruang koreksi sejak awal, apabila terjadi kejanggalan dalam proses seleksi. Hal ini berbeda dengan sistem tertutup yang justru baru akan memperlihatkan hasil pada akhir seleksi.
Oleh karena itu, Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk segera meninjau ulang kebijakan tersebut agar sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan tidak menyulitkan masyarakat.