Dalam Mou itu, tertera keterangan berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang jika mendapat persetujuan dua pihak. Namun saat ini belum ada pembaruan MoU tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah pada BPKPAD Kota Cilegon, Nur Fauziah menyatakan, jika mengacu pada dokumen MoU tersebut berarti sampai saat ini masanya sudah tidak lagi berlaku.
“Berarti otomatis sudah tidak belaku kesepakatan, tetapi aktualnya belum ada apa-apa, perjanjian baru pun tidak, penyerahan pun tidak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nurfauziah menjelaskan, sampai saat ini status aset Pemkot dan DPRD masih pinjam pakai aset KS. Meski tidak ada legalitas dokumen sah yang menyatakan status tersebut. “Masih tetap, pinjam pakai. Namun kami tidak ada dokumen pinjam pakai juga,” tuturnya.
“Tidak ada biaya untuk menggunakan itu, cuman legalitasnya saja yang mengambang,” paparnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Kemudian, Nurfauziah menerangkan, dalam Mou itu tidak hanya membahas pinjam pakai aset Kantor Pemkot dan DPRD saja tetapi terdapat aset lainnya. Aset lain yang juga pinjam pakai yakni Kantor Sekretariat PGRI, Kantor Kelurahan Ramanuju, SD Kebondalem, Jalan Desa Kebondalem, Kantor Kelurahan Kotabumi, Kantor Kelurahan Tegalratu, dan Puskesmas Pembantu (Pustu) Lada.
“Itu yang lahan KS. Untuk Gedung di Setda saja kurang lebih 6 hektar, kemudian DPRD kurang lebih 3 hektar, untuk yang lain ratusan dan ribuan meter persegi,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah dan juga Akademisi Hukum Universitas Bina Bangsa (Uniba) Wahyudi menyoroti sejumlah aset Pemkot Cilegon yang telah bertahun-tahun penyelesaian status kepemilikannya hingga saat ini belum selesai. (LUK)