JAKARTA, BANPOS – Status mitra para pengemudi ojek online (ojol) bakal dijadikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) oleh Kementerian UMKM.
Demikian disampaikan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat, akan membuat aturan berbentuk Permen terkait status mitra ojol sebagai pelaku UMKM.
“Momentum ini kita sedang koordinasikan dengan kementerian terkait untuk membuat aturan turunan berupa permen,” kata Menteri Maman saat ditemui usai melakukan jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/6).
Lebih lanjut, Maman mengatakan landasan hukum dari peraturan lanjutan tersebut antara lain Undang-Undang UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Meski demikian, Menteri UMKM menegaskan bahwa peraturan ini masih membutuhkan diskusi dan sinergi dengan kementerian-kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Perlu diselaraskan dengan kementerian lainnya. Saya harus koordinasikan dulu dengan beberapa kementerian terkait, terkait tindak lanjut pembahasan status UMKM ini,” kata dia.
Adapun wacana soal masuknya mitra pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM dinilai dapat membantu dari segi pemberian insentif pemerintah, mulai dari alokasi BBM subsidi, LPG 3 kg, pelatihan untuk UMKM, hingga bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Ini sejalan dengan perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan langkah-langkah kebijakan yang berbasis ekonomi kerakyatan. Tidak menutup kemungkinan ada lagi insentif dan fasilitas-fasilitas yang berpihak dan beri kemudahan untuk UMKM,” ujar Maman.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi para pengemudi untuk mengembangkan diri ke sektor usaha lainnya di masa depan.
Sebelumnya, Menteri Maman mengungkapkan rencana pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM. Usulan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026. (ANT)