“Karena pengumumannya kan mulai Senin (23/6/2025), makanya ngga bisa juga kita memutuskan diinformasikan hari ini bahwa kita akan sekian yang dibutuhkan,” ujarnya.
“Yang penting pemerintah daerah gercep melakukan pembenahan BPRS yang memang harus seiring karena BPRS juga harus diurusi oleh pemerintah daerah,” sambungnya.
Menurut, Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten ini,
Pemkot Cilegon sangat responsif dalam membenahi BUMD kebanggaan masyarakat Kota Cilegon ini.
“Walikota kita dan pemerintah daerah sangat responsif terhadap problem, karena BPRS sebagian dari problem yang harus diselesaikan oleh walikota dan wakil walikota baru. Dan beliau (Walikota Robinsar) gercep langsung membentuk pansel, pansel langsung bekerja hari ini dari SK ke hari ini saja kita betul-betul tidak perlu waktu lama, langsung bekerja,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Anggota Pansel dari unsur Pemerintah sekaligus Plt Asda II Pemkot Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menambahkan sejak SK pada Jumat (13/6) turun, pihaknya langsung kerja maraton menggelar rapat pada Senin (16/6/2025) dan langsung konsultasi ke Kemendagri pada Selasa (17/6/2025).
E-Paper BANPOS Terbaru
“Dalam RUPS disebutkan bahwa diamanatkan untuk mengganti direksi. Direksi terdiri dari direktur utama, direktur operasional dan direktur kepatuhan serta direktur bisnis,” ujarnya.
Saat ditanya apakah direksi yang saat ini masih menjabat bisa mengikuti seleksi jabatan tersebut, Aziz mengatakan bisa asalkan memenuhi persyaratan.
“Boleh asal memenuhi persyaratan dan di persyaratan maksimal usia 55 tahun,” tandasnya. (LUK)