Furqon menguraikan, pemasangan tapping box itu harus memenuhi kriteria. Yakni, WP harus memiliki sambungan internet, sistem tidak manual dan WP kantor cabang yang telah memiliki system terintegrasi dengan kantor pusat.
“Kebanyakan yang kita pasang itu, yang punya fasilitas itu. Lebih dominannya oleh corporate,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan Bidang Pajak Daerah pada BPKPAD Cilegon, Verza Mulya menambahkan, saat ini tapping box yang dimiliki Pemkot Cilegon ada sebanyak 140 unit.
Dari jumlah tersebut, 120 unit diantaranya dipasang WP yang usahanya aktif. Sementara sisanya 20 unit, sebagian diantaranya disiapkan untuk WP baru dan ada juga beberapa yang rusak.
“Dari 140 unit yang dimiliki, yang terpasang 120 unit. Yang 20 unit itu ada yang menjadi stok kita untuk wajib pajak baru dan ada beberapa yang tidak berfungsi, sudah rusak,” terangnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Verza menyatakan, 120 unit tapping box itu dipasang pada WP yang bergerak di sektor usaha hotel, restoran dan hiburan.
“(Dipasang) Ke hotel, restoran dan hiburan. Kalau hiburan untuk tempat permainan anak-anak, bioskop. Untuk rumah makan yang sudah ada fasilitas transaksi, komputerize karena dipasangnya ada yang langsung ke server,” tutupnya.
Seperti diketahui, diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan meminta kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rizki meminta agar Pemkot dapat benar-benar memetakan potensi pajak daerah dan retribusi daerah. Rizki mengatakan, pihaknya telah berbicara kepada Walikota Cilegon Robinsar agar dalam menjalankan program 100 hari kerja ini turut menganalisa indikasi kebocoran PAD.
Salah satu yang disorot yakni adanya indikasi kebocoran PAD karena tapping box yang tidak berfungsi. Pihaknya meminta OPD teknis dapat mengecek ke lapangan. (LUK)