JAKARTA, BANPOS – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 mulai disalurkan oleh pemerintah kepada jutaan pekerja di Indonesia.
Penyaluran BSU dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya berdasarkan data peserta aktif dalam SIPP BPJS.
Siapa saja sih yang Berhak Menerima BSU 2025?
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang menerima bansos PKH
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara UMK/UMP
Bantuan ini disalurkan sebesar Rp600.000 sekaligus untuk bulan Juni dan Juli 2025.
E-Paper BANPOS Terbaru
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Pengecekan status BSU dapat dilakukan melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkah-langkah cek BSU lewat situs resmi:
Cek BSU via Website BPJS:
- Buka: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik tombol “Cek Status Penerima BSU”
- Isi formulir dengan data lengkap:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor HP & email aktif
- Klik “Lanjutkan”
- Hasil akan menunjukkan:
- Status penerima BSU
- Permintaan update rekening (jika diperlukan)
Cara Update Rekening BSU 2025
Jika Anda diminta memperbarui rekening bank untuk BSU, ikuti langkah berikut:
- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom rekening
- Masukkan data rekening bank Himbara: BNI, BRI, Mandiri, atau BTN
- Pastikan data sesuai dengan nama Anda
- Klik “Lanjutkan”
Setelah pengisian selesai, akan muncul status:
- “Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya Data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025”
- “Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silahkan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda”
Cek BSU Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Penerima BSU juga bisa mengecek status bantuan melalui aplikasi JMO. Berikut panduan lengkapnya: