“Kami merasa sangat dirugikan. Sudah keluar dari pekerjaan lama karena merasa sudah resmi diterima. Tapi sekarang malah diberhentikan tanpa penjelasan,” kata Dewi dalam unggahan media sosialnya.
Dalam hal ini Ia meminta Gubernur Andra Soni, untuk bertanggungjawab dan adil dalam persoalan ini.
Menurut Dewi, para korban pemberhentian sepihak ini sudah mencoba meminta penjelasan ke Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan BKD, tapi terkesan saling lempar tanggung jawab.
“Kami sudah satu bulan lebih bolak-balik ke instansi terkait, tapi tak ada kejelasan. Kami hanya ingin keadilan dan tanggung jawab dari pihak yang berwenang,” tambah Dewi.
Dewi menyebut, korban pemutusan kerja sepihak ini sebanyak 11 orang di RSUD Cilograng dan 25 orang di RSUD Labuan.
E-Paper BANPOS Terbaru
Sementara, seorang pejabat di Dinkes Provinsi Banten, yang enggan disebut namanya mengatakan aneh terhadap hal ini.
“Aneh juga. Sudah teken kontrak kok bisa diberhentikan sepihak?”ungkapnya singkat.
Hingga berita ini ditulis, pihak pegawai BLUD yang diperbantukan di RSUD Cilograng, Muhepi saat dikonfirmasi BANPOS tak memberikan jawaban pasti.
Begitu pun pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi.(WDO/ENK)