LEBAK, BANPOS – Puluhan pegawai RSUD Cilograng dan RSUD Labuan tiba-tiba diberhentikan sepihak.
Puluhan pegawai di RSUD Cilograng dan RSUD Labuan hasil rekrutmen panitia penerimaan pegawai pada April 2025 lalu dilaporkan diberhentikan sepihak.
Padahal, sebelumnya mereka sudah dinyatakan lulus seleksi dan menandatangani kontrak kerja, Selasa (11/06).
Ironisnya pemberhentian itu dilakukan pada malam hari melalui saluran telepon.
Salah satu korban, Mila Sari, mengaku mengalami kerugian moral dan materil.
E-Paper BANPOS Terbaru
Ia menyatakan telah mengikuti seluruh prosedur rekrutmen melalui tautan resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, mengunggah berkas sesuai syarat, lulus seleksi administrasi, dan menjalani ujian CAT pada 20 April 2025.
Hasil kelulusan diumumkan 29 April 2025. Pada hari itu juga, seluruh peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan menyerahkan berkas fisik ke panitia seleksi. Setelah diverifikasi manual oleh panitia, para peserta menandatangani kontrak kerja.
“Sebelum MoU, semua berkas dicek manual. Tapi kami tidak diberi salinan kontrak yang kami teken. Jadi ketika kami diberhentikan, kami tidak punya bukti hitam di atas putih yang bisa dijadikan pegangan,” ungkap Mila.
Adapun hal kejanggalan terjadi pada 2 Mei 2025, terang Mila, itu saat para peserta dikumpulkan di RSUD Cilograng.
Sebelumnya, sekitar pukul 22.30 WIB, Mila menerima panggilan dari seseorang bernama Muhepi, namun tak sempat menjawab.
Esoknya, ia diminta hadir dan diberitahu secara lisan bahwa dirinya tidak lolos karena sertifikat Basic Trauma and Cardiac Life Support (BTCLS) yang dimiliki dianggap kedaluwarsa.
“Kalau memang BTCLS saya bermasalah, kenapa dari awal saya dinyatakan lulus, teken kontrak, dan langsung kerja? Kenapa baru sekarang diberhentikan? Ini tidak adil,” ungkap Mila kepada wartawan.
Sementara, Dewi Iis, warga Pandeglang, menyatakan ia sudah bekerja satu hari di RSUD Labuan.
Dia pun sebelumnya mengikuti tes sesuai dengan tahapan dan persyaratan yang ditentukan. Namun, tiba-tiba diberhentikan secara mendadak.