Namun demikian, menurutnya, jika melihat keadaan saat ini, Deden Apriandhi Hartawan menjadi sosok yang berkemungkinan besar dipilih menjadi Sekda Banten.
“Semuanya (kandidat Sekda, red) punya peluang mendominasi. Tapi kalo merujuk kondisi hari ini, pak Deden kesempatannya lebih besar, karena sebagai Plh Sekda,” ujarnya.
Sementara itu, diketahui, saat ini jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten kembali diperpanjang dan dijabat oleh Deden Apriandhi Hartawan. Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan jika pihaknya telah memperpanjang masa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang saat ini dijabat oleh Deden Apriandhi. Perpanjangan ini akan berlaku hingga Sekda definitif ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Kita perpanjang jabatan Plh Sekda hingga turunnya surat Keputusan Presiden dari Pak Prabowo atas penetapan Sekda definitif,” kata Andra
Andra menjelaskan, keputusan tersebut diambil seiring belum keluarnya Keppres terkait penunjukan Sekda definitif. Karena, saat ini, proses seleksi telah menghasilkan tiga nama calon yang dinyatakan lolos oleh panitia seleksi (Pansel) independen bentukan Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
E-Paper BANPOS Terbaru
“Bahwa berdasarkan pertimbangan itu, maka perlu menetapkan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Plh Sekda Provinsi Banten,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai siapa yang akan dipilih, Andra menegaskan jika dirinya tidak ikut campur dalam proses seleksi. Ia menyebut, seluruh tahapan telah dilakukan oleh Pansel secara independen, mulai dari seleksi administrasi hingga tahap akhir pengusulan tiga nama ke pemerintah pusat.
“Saya tidak mau cawe-cawe. Semua kandidat Sekda adalah PNS terbaik Provinsi Banten. Apa pun hasil penilaian yang dibuat oleh Pansel akan saya teruskan kepada Tim Penilai Akhir hingga keluarnya Keppres dari Pak Prabowo,” ucapnya.
“Karena ini bukan soal keinginan gubernur. Semua orang punya kesempatan yang sama. Gubernur hanyalah user. Pansel yang menilai dan memberi rekomendasi. Yang menentukan tetap Presiden,” tegasnya.(MPD/ENK)