Saat ini kata dia, pihaknya sedang melakukan inventarisir, kajian dan melakukan upaya-upaya untuk menindaklanjuti temuan BPK atau rekomendasi BPK.
“Kalau kita hitung sudah berjalan hampir 16 dari semenjak diserahkan. Jadi teman-teman OPD hari ini masih mempunyai waktu kurang lebih 30 sampai 35 hari,” ujarnya.
“Artinya kita tidak bisa menjustifikasi OPD A belum menindaklanjuti karena waktunya masih panjang. Tapi Inspektorat sudah melakukan upaya salah satunya teman-teman sudah mau melakukan monitoring ke OPD-OPD yang ada rekomendasi BPK. Jadi upaya kita sudah melakukan itu,” paparnya.
Mahmudin mengatakan ada sejumlah OPD yang haru melakukan pengembalian ke kas negara.
“Secara umum ada BPKPAD, ada PU (DPUPR) ada Perkim ada Dindik ada Dinkes kemudian ada sifatnya yang administrasi itu ada Kominfo, kemudian koperasi kemudian PTSP kemudian ada 4 kecamatan Cilegon, Citangkil, Pulomerak sama Cibeber,” terangnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Jadi entitas-entitas itu tidak semuanya material ada juga administrasi misalnya kecamatan-kecamatan dan beberapa OPD itu lebih kepada perbaikan administrasi seperti penatausahaan aset, penatausahaan keuangan itu harus dijawab oleh OPD kedepan tidak boleh lagi,” paparnya.
Saat ditanya berapa saja jumlah yang harus dikembalikan ke kas negara, Mahmudin mengaku tidak hafal total keseluruhan maupun per OPD yang harus dikembalikan.
“Kalau OPDnya saya ngga hafal nilainya tapi lumayan lah. Saya sih berharap temuan tahun ini tahun depan tidak jadi temuan lagi,” katanya.
“Kalau sudah menjadi rekomendasi BPK suka tidak suka harus dikembalikan apapun itu rekomendasinya, kalau yang menyangkut material harus dikembalikan,” tandasnya. (LUK)