Bagi peserta dari segmen PPU yang terkena PHK selama enam bulan namun masih belum mendapatkan pekerjaan, Elsa mendorong agar segera melakukan alih segmen menjadi peserta mandiri/PBPU.
Prosesnya cukup mudah, hanya dengan menyiapkan NIK KTP elektronik dan nomor rekening tabungan atau nomor ATM.
Jika rekening yang digunakan bukan milik peserta, cukup ditambahkan bukti surat kuasa dalam bentuk tangkapan layar (screenshot).
Peserta tidak dikenakan masa tunggu administrasi 14 hari jika membayar iuran dalam bulan berjalan (N+1) sejak dinonaktifkan.
“Ketentuan ini kami berikan agar peserta yang sempat tidak aktif bisa segera kembali terlindungi tanpa harus menunggu. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan kemudahan dan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan,” jelas Elsa.
E-Paper BANPOS Terbaru
Masih ditempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar, menuturkan bahwa kini peserta juga tak perlu ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftar kepesertaan JKN ataupun merubah data kepesertaannya. Transformasi digital melalui kanal layanan administrasi online, merupakan terobosan yang dihadirkan untuk meningkatkan kemudahan akses layanan bagi peserta Program JKN.
“Pengurusan administrasi seperti perubahan data peserta JKN kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah karena peserta tidak lagi perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Ini merupakan langkah nyata untuk menyederhanakan proses dan memberikan akses yang lebih efektif bagi peserta,” terang Adiwan.
Kanal layanan online BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) menawarkan cara yang praktis untuk mengubah data kepesertaan secara mandiri. Melalui kanal tersebut peserta JKN dapat memperbarui informasi pribadi seperti nama, nomor telepon, alamat, tanggal lahir bahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa harus berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan.
“Memastikan data peserta selalu diperbarui sangat penting untuk kelancaran akses layanan kesehatan. Kami mendorong semua peserta untuk menggunakan kanal layanan online agar layanan kesehatan yang diterima selalu sesuai dengan hak mereka,” ajak Adiwan kepada peserta JKN. (ZIK)