SERANG, BANPOS – BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar tetap memperoleh jaminan kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IV, Elsa Novelia, saat membuka acara diskusi media, Kamis (12/6). Ia menuturkan, pembayaran iuran rutin dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
“Pembayaran tepat waktu sangat penting untuk menjaga keaktifan status kepesertaan. Jika sampai menunggak, peserta berisiko tidak bisa mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” ujarnya.
Elsa mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pembayaran iuran yang dapat disesuaikan dengan selera peserta.
Kanal pembayaran iuran tersedia melalui bank BUMN, bank BUMD, bank Swasta, jaringan ritel, jaringan outlet tradisional, e-Commerce, dompet digital hingga autodebit.
E-Paper BANPOS Terbaru
Saat ini sudah lebih dari 1 juta kanal pembayaran. Masyarakat bisa memilih sesuai dengan selera dan kebiasaan dalam bertransaksi.
”Kami juga menerima pembayaran melalui skema autodebit yang bekerja sama dengan bank mitra kerja BPJS Kesehatan. Layanan autodebit ini juga bisa menjadi solusi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar terhindar dari risiko lupa bayar tiap bulannya. Dengan layanan autodebit, nantinya iuran peserta secara otomatis langsung terdebit dari rekening peserta yang didaftarkan,” tambah Elsa.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga memastikan perlindungan akses layanan JKN untuk peserta segmen Pekerja Penerima Upah(PPU).
Menurut Elsa, yang menjadi titik krusial adalah bagi peserta dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
”BPJS Kesehatan masih akan menjamin peserta yang mengalami PHK sesuai dengan ketentuan berlaku selama enam bulan. Kami menghimbau peserta yang mengalami PHK untuk segera melakukan pelaporan ke BPJS Kesehatanagardapatmereaktivasistatuskepesertaannya.Reaktivasiinipentingagarpesertatetapmemperoleh manfaat jaminan kesehatan hingga maksimal enam bulan sejak tanggal PHK ditetapkan,” kata Elsa.