Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Cuma Dana Umat dan Bukan Anggaran Negara, Dugaan Penyelewengan di Baznas Kota Cilegon Tak Dilanjut

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Juni 11, 2025
in HUKRIM
0
Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mengumumkan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Baznas yang tengah diselidiki, dinyatakan tidak merugikan keuangan negara. Pasalnya, uang yang diduga diselewengkan, bukan berasal dari kas daerah, melainkan dana umat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, mengatakan bahwa Tim Penyelidik Kejari Cilegon telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Baznas Kota Cilegon Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.

Baca Juga

Damai dengan Korban, Kakek Pencuri HP Dibebaskan Polresta Bandara Soetta

Hati-hati, Ibu Rumah Tangga Mulai Jadi Target Sindikat Narkoba, Direkrut Jadi Kurir

“Bahwa Tim Penyelidik telah meminta keterangan sebanyak 19 orang dan 1 orang Ahli dari Baznas RI, dengan hasil penyelidikan didapati bahwa adanya penyaluran dana zakat, infak dan shodaqoh yang tidak tepat sasaran kepada para Mustahik yang berhak, sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Baznas RI,” ujar Nasruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6).

Lebih lanjut, Nasruddin mengungkapkan, bahwa terhadap penyaluran dana yang tidak sesuai tersebut telah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp689.600.000, dan telah dikembalikan ke kas Baznas Kota Cilegon.

“Dana pengembalian tersebut akan kembali disalurkan kepada Mustahik di seluruh Kota Cilegon dengan didampingi langsung oleh Tim Kejaksaan Negeri Cilegon, dengan di bawah pengawasan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon dalam jangka waktu satu bulan,” ujarnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

la pun menegaskan bahwa dana zakat, infak dan shodaqoh tersebut bukan merupakan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon. Oleh karenanya tidak terdapat kerugian keuangan negara.

“Sehingga tidak ditemukan kerugian keuangan negara dimana dana tersebut merupakan dana Mustahik yang kemudian melalui Tim Kejaksaan Negeri Cilegon sudah berhasil dikembalikan dan akan dilakukan pengawalan dalam penyalurannya,” ucapnya.

Diketahui atas perbuatan tersebut, Ketua Baznas Kota Cilegon telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Baznas Kota Cilegon.

“Tim Penyelidik menyerahkan penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak Baznas Kota Cilegon tersebut kepada Baznas RI untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (LUK)

Tags: BAZNASCilegonKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

Seleksi Direksi BPRS CM Diminta Bebas Intervensi
PEMERINTAHAN

Seleksi Direksi BPRS CM Diminta Bebas Intervensi

Juni 23, 2025
Pansus DPRD Nilai RPJMD Cilegon Minim Terobosan, Masih Terjebak Pola Lama
PEMERINTAHAN

Pansus DPRD Nilai RPJMD Cilegon Minim Terobosan, Masih Terjebak Pola Lama

Juni 23, 2025
Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi
PEMERINTAHAN

Akun Medsos Pegawai Diskominfo Cilegon Bakal Dipelototi

Juni 20, 2025
Modal Minim, Jumlah Direksi BPRS Cilegon Mandiri Dikurangi
EKONOMI

Modal Minim, Jumlah Direksi BPRS Cilegon Mandiri Dikurangi

Juni 20, 2025
Bakal Lanjut Flaring, DLH Cilegon Ingatkan PT LCI Soal Ini
PEMERINTAHAN

Bakal Lanjut Flaring, DLH Cilegon Ingatkan PT LCI Soal Ini

Juni 19, 2025
Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur
HEADLINE

‘Menyala’ Cilegon! PT LCI Bakal Lanjutkan Kegiatan Flaring Seminggu ke Depan

Juni 19, 2025
Next Post
Ketua Dewan Beri Catatan Penting Terkait Pengelolaan Keuangan Pemkot Serang

Ketua Dewan Beri Catatan Penting Terkait Pengelolaan Keuangan Pemkot Serang

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu