SERANG, BANPOS – Merespon jutaan pekerja Banten yang belum terlindungi jaminan sosial dan kesehatan, DPRD Provinsi Banten bersama dengan pemprov tengah menggodok peraturan daerah guna memastikan para pekerja mendapat perlindungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi V DPRD Banten, Rifky Hermiansyah. Ia mengatakan, pohaknya saat ini tengah menyusun Perda yang mengatur tentang pembiayaan jaminan sosial untuk masyarakat, terutama pekerja informal atau pekerja rentan.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pekerja informal.
“Kita melalui Raperda, ini akan menyasar ke mereka pekerja informal seperti buruh, petani, pekerja lepas dan buruh online. Nanti penyertaan modalnya dari APBD Banten dengan landasan Perda ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, lebih dari 3 juta penduduk di Provinsi Banten yang bekerja, diketahui belum memiliki Jaminan Sosial Kesehatan Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
E-Paper BANPOS Terbaru
Hal itu berdasarkan data yang diperoleh BANPOS dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Banten.
Dari data per 17 April 2025 itu, diketahui jika penduduk di Provinsi Banten yang bekerja yakni sebanyak 5,79 juta.
Namun, yang sudah terlindungi Program Jamsostek sebanyak 2,68 juta atau 46,28 persen. Sedangkan sisanya yakni 3,11 juta belum terlindungi.
Dari 5,79 juta penduduk Banten yang bekerja itu terbagi menjadi dua jenis pekerjaan yakni pekerja formal dan informal.
Dimana pekerja formal terdapat sebanyak 2,99 juta jiwa dan pekerja informal sebesar 2,80 juta jiwa. (MPD)