CILEGON, BANPOS – Hingga kini, status kepemilikan sejumlah lahan yang digunakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan DPRD Kota Cilegon masih belum jelas. Aset-aset tersebut diketahui berada di atas lahan milik PT Krakatau Steel (KS), namun hanya berstatus pinjam pakai secara de facto tanpa dasar dokumen hukum yang sah.
Kepala Bidang Aset pada BPKPAD Kota Cilegon, Nurfauziah, mengungkapkan bahwa Pemkot Cilegon sebenarnya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT KS sejak tahun 2020. Dokumen itu mengatur rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset tetap milik PT KS kepada Pemkot. Namun, kesepakatan tersebut hanya berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
“Saya baru tahu tahun ini, ternyata pada 2020 pernah dibuat kesepakatan soal rencana penyerahan aset dari KS ke Pemkot. Tapi masa berlakunya hanya enam bulan, dan sekarang sudah lewat. Tidak ada perpanjangan, tidak ada penyerahan, dan tidak ada perjanjian baru,” jelasnya.
Dengan kata lain, hingga saat ini tidak ada legalitas formal yang mengikat status pemanfaatan aset tersebut. Termasuk untuk kantor Wali Kota, kantor DPRD, dan sejumlah fasilitas publik lainnya.
“Secara faktual masih kami pakai, tapi dokumen pinjam pakainya juga tidak ada. Tidak ada biaya yang dibebankan untuk pemanfaatan itu, tapi dari sisi hukum, statusnya memang mengambang,” tegas Nurfauziah.
E-Paper BANPOS Terbaru
Ketidakjelasan ini sempat menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK, meski tidak tercatat sebagai temuan resmi. BPK hanya mempertanyakan mengapa Pemkot mencatat nilai bangunan dalam aset, namun tidak mencatat nilai lahannya yang sejatinya milik KS.
Selain kantor pemerintahan, MoU tersebut juga mencakup beragam aset lain yang berdiri di atas lahan milik KS, seperti Kantor Sekretariat PGRI, Kantor Kelurahan Ramanuju, SD Kebondalem, Jalan Desa Kebondalem, Kantor Kelurahan Kotabumi, Kantor Kelurahan Tegalratu, hingga Puskesmas Pembantu Lada.
Luas lahan untuk kantor Setda Cilegon sendiri mencapai sekitar 6 hektare, sementara kantor DPRD sekitar 3 hektare, dan lainnya berkisar ratusan hingga ribuan meter persegi.