JAKARTA, BANPOS – Industri Hasil Tembakau di Indonesia masih menjadi penopang pendapatan negara. Melalui cukai rokok, IHT menyumbangkan pendapatan negara pada tahun 2024 sebesar Rp216 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika. Ia menuturkan, ekosistem pertembakauan di Indonesia sudah terbentuk sejak zaman kolonial Belanda.
Mulai dari petani tembakau, perajang tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik rokok, pedagang asongan, ritel, distributor hingga eksportir, telah menjadi bagian dari rantai ekosistem pertembakauan tersebut.
“Dengan terbentuknya ekosistem yang kuat, struktur industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia juga sudah terintegrasi. Bahkan, hingga saat ini, jutaan orang menggantungkan hidupnya dari sektor IHT,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (3/6).
Terpadunya sektor IHT di dalam negeri, di antaranya karena sudah memiliki infrastruktur yang lengkap mulai dari hulu hingga hilir.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Oleh karena itu, sektor IHT memegang peranan penting dalam perekonomian nasional,” ujar Putu.
Hal ini misalnya, tercermin dari kontribusi cukai hasil tembakau yang mencapai Rp 216 triliun pada tahun 2024, yang sekaligus menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor industri.
“Selain itu, sektor IHT menyerap tenaga kerja sebanyak 6 juta orang dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang dan eksportir,” terangnya.
Di sektor perdagangan internasional, ekspor produk hasil tembakau Indonesia pada tahun 2024 terbilang gemilang dengan nilai mencapai USD 1,7 miliar atau meningkat 21,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Indonesia pun kini menempati posisi keenam sebagai negara eksportir produk hasil tembakau terbesar di dunia.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kualitas produk yang berdaya saing tinggi serta kerja keras seluruh pelaku usaha tembakau nasional,” jelas Putu.
Namun demikian, tantangan juga terus dihadapi sektor IHT, khususnya maraknya peredaran rokok ilegal.