SERANG, BANPOS – Data Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Provinsi Banten yang seharusnya tercatat secara publik melalui laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mayoritas tidak berisi.
Berdasarkan data yang berada di SIPSN KLH, pada tahun 2024 dari 8 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten, hanya Kabupaten Lebak yang melaporkan luas RTH.
Dengan luas wilayah Kabupaten Lebak seluas 3.305,07 km², luas RTH di Kabupaten Lebak hanya sebesar 0,17 persen atau seluas 5,77433 km². Sedangkan untuk RTH di tiga Kabupaten dan empat Kota lainnya masih kosong.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa luas minimal Ruang Terbuka Hijau (RTH) di suatu kota adalah 30 persen dari luas wilayah.
Keberadaan RTH cukup penting bagi lingkungan. Selain sebagai tempat masyarakat berkumpul, RTH juga dapat menjadi sarana publik yang berfungsi mengurangi polusi udara.
E-Paper BANPOS Terbaru
Menurut jurnal yang ditulis oleh Muhammad Daffa Musyary dan Imam Buchori, dijelaskan bahwa minimnya RTH di suatu wilayah akan sangat berdampak pada kualitas lingkungan perkotaan salah satunya adalah pencemaran udara. Pencemaran udara akan berakibat buruk bagi kehidupan.
Pada jurnal berjudul ‘Analisis Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau dalam Mengurangi Pencemaran Udara di Kawasan Metropolitan Surakarta untuk Mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) itu, didapati kesimpulan bahwa pengurangan RTH di Surakarta, akan menambah tingkat polusi di sana.
Secara hasil olah data statistik, didapati nilai setiap terjadi pengurangan RTH seluas 45,1 Ha di luar variabel lain, akan menambah satu tingkat ISPU.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari laman resmi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada pukul 08.00 WIB, indeks pencemaran udara di wilayah Banten mencapai angka 139.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara di Banten masuk kategori tidak sehat, sebagaimana dijelaskan oleh Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK. (MYU)