SERANG, BANPOS – Kualitas udara di Provinsi Banten mencatat rekor terburuk se-Indonesia pada Senin pagi (2/6/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada pukul 08.00 WIB, indeks pencemaran udara di wilayah ini mencapai angka 139.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara di Banten masuk kategori tidak sehat, sebagaimana dijelaskan oleh Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK.
ISPU sendiri merupakan indikator tanpa satuan yang digunakan untuk menilai tingkat kebersihan udara berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, estetika lingkungan, serta makhluk hidup lainnya.
ISPU dihitung dari pengukuran tujuh parameter utama pencemar udara, yaitu PM10, PM2.5, NO₂, SO₂, CO, O₃, dan HC. Pemantauan dilakukan melalui 72 stasiun yang tersebar di seluruh Indonesia.
Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020, kualitas udara dikategorikan sebagai berikut: 0–50 (baik), 51–100 (sedang), 101–200 (tidak sehat), 201–300 (sangat tidak sehat), dan lebih dari 300 masuk kategori berbahaya bagi kesehatan dan memerlukan penanganan segera.
E-Paper BANPOS Terbaru
Sementara itu, pada level kota/kabupaten, Kabupaten Serang menempati posisi teratas sebagai wilayah dengan kualitas udara terburuk pada Senin siang (2/6) pukul 12.00 WIB.
ISPU di wilayah ini tercatat menyentuh angka 147 pada titik pantau Binuang, mengungguli beberapa titik pantau di DKI Jakarta seperti DKI 4 (130) dan DKI 5 (118).
Kabupaten Tangerang turut menyusul sebagai wilayah dengan polusi tinggi, dengan indeks mencapai 116, yang juga masuk kategori tidak sehat. (MYU)