CILEGON, BANPOS – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam mendorong pelaku UMKM agar naik kelas terus dilakukan secara konkret. Melalui pelatihan dan fasilitasi legalitas usaha, ratusan pelaku UMKM kini diarahkan untuk mengantongi sertifikasi dan mendirikan badan hukum, agar mampu menjalin kemitraan dengan sektor industri.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DinkopUKM) Kota Cilegon, Didin S Maulana, mengungkapkan bahwa program ini merupakan bagian dari kolaborasi lintas sektor dengan dukungan pendanaan dari pusat.
Salah satu target utama program ini adalah mendorong pelaku UMKM agar memiliki sertifikasi usaha yang diakui secara nasional. “Targetnya ini kan dari dana pusat, mendapatkan sertifikasi usaha, harapannya setelah mereka mendapatkan sertifikasi mereka mendapatkan akses kerjasama dengan perusahaan,” ujar Didin saat dikonfirmasi, Minggu (1/6).
Ia menjelaskan bahwa untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan, pelaku usaha harus memiliki sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebagai syarat dasar penerimaan produk atau jasa mereka di sektor industri. Selain itu, aspek legalitas dan perlindungan usaha juga tak luput dari perhatian.
“Kalau untuk ke perusahaan itu kan perlu sertifikasi dari BNSP. Kita kerjasama dengan Kemenkum untuk legalitas usaha dan paten merek. Kalau mandiri mereka harus bayar 1,8 (juta), kalau kita yang bayar cuma Rp500 ribu,” jelasnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Dinkop UKM sendiri menargetkan 300 pelaku usaha akan menerima pelatihan dan fasilitasi legalitas usaha.
“Pelatihan kewirausahaan, manajerial, literasi keuangan dan pemasaran ini dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama akhir Mei 2025 dan gelombang kedua di bulan Juni 2025,” ujarnya.
Program ini dirancang untuk memperkuat konektivitas antara UMKM dan perusahaan, melalui pendekatan link and match antara produk atau jasa UMKM dengan kebutuhan dunia industri.
“Kaitannya dengan link and match antara UMKM dengan perusahaan, jadi harapannya produk atau jasanya mereka bisa diterima perusahaan,” ujar Didin.