“Ternyata hal ini tidak diterima oleh saudara-saudara kandung dari mendiang Kumalawati. Mereka merasa turut berhak sehingga menuntut Shandy Susanto agar harta warisan atau harta peninggalan mendiang dibagikan kepada semua saudara-saudaranya sebanyak sembilan orang dengan porsi yang sama dengan Shandy Susanto,” terangnya.
Karena Shandy Susanto tidak langsung memberi tanggapan terhadap permintaan dimaksud, Shandy Susanto pu dilaporkan oleh saudara-saudara Ibunya tersebut melalui Kuasa Hukumnya ke Bareskrim Polri dengan berbagai tuduhan.
Tuduhan tersebut yakni penggelapan atas harta warisan, memalsukan surat, yang dalam hal ini Akta Kelahiran, memasukkan keterangan palsu dalam Akta Autentik, yang dalam hal ini Surat Keterangan Waris (SKW) yang diterbitkan oleh Notaris Arjamalis Roswar, dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry.
Penanganan laporan Polisi tersebut didelegasikan pihak Bareskrim Polri ke Polda Banten yang langsung melakukan tindakan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang terkait, termasuk Shandy Susanto sebagai terlapor.
“Ternyata dari hasil penyelidikannya Polda Banten menyatakan bahwa laporan Polisi tersebut bukan merupakan tindak pidana. Sehingga Polda Banten menghentikan penyelidikan perkara yang dilaporkan tersebut,” sambungnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Rumbi menjelaskan, setelah tidak puas dengan itu, saudara-saudara mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa serta dibantu pengacaranya telah melakukan penerbitan beberapa Akta Notaris yang salah satunya adalah Surat Keterangan Hak Waris mendiang Kumalawati.
“Dengan Akta Notaris tersebut maka Hestinawati dkk dan anak saudaranya yang telah meninggal dunia sebanyak 9 orang mengklaim dirinya adalah juga merupakan Ahli Waris bersama sama dengan Shandy Susanto. Sehingga menuntut agar seluruh harta warisan Mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa dibagi sama oleh 10 orang ahli waris termasuk Shandy sendiri,” ujarnya.
Ia menuturkan, tuntutan pembagian harta warisan itu dilakukan oleh saudara mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum A Munir & rekan, dengan mengajukan gugatan pembagian waris ke PN Serang.