CILEGON, BANPOS – Mahkamah Agung (MA) menetapkan Shandy Susanto sebagai satu-satunya ahli waris yang sah dari mendiangah Kumalawati alias Ong Giok Hwa. Diketahui, penetapan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 917/K/PDT/2025 tanggal 19 Maret 2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Maria Anna Samiyati, dengan anggota Muhammad Yunus Wahab dan Rahmi Mulyati.
Kuasa hukum Shandy Susanto, Rumbi Sitompul, menjelaskan bahwa Shandy merupakan anak angkat sah dari pasangan Kumalawati dan Adi Susanto, pengusaha yang dikenal di wilayah Kota Cilegon.
“Pengangkatan Shandy sebagai anak angkat telah disahkan melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 2003, meskipun saat itu kedua orang tua angkatnya telah bercerai,” ujar Rumbi kepada awak media. Hadir pula Shandy Susanto bersama suaminya, Fedrick, di Restoran Bintang Laguna Cilegon, Jumat (30/5).
Setelah bercerai, ayah angkatnya Adi Susanto kemudian menikah lagi dengan wanita lain, namun mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa tetap menjanda serta tinggal bersama serta mengasuh dan membesarkan kliennya, Shandy Susanto, hingga dewasa.
E-Paper BANPOS Terbaru
Bahkan hingga Shandy menikah dan memiliki empat orang anak yang menjadi cucu bagi ibunya, mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa.
Kemudian, pada bulan Januari 2021, Ong Giok Hwa meninggal dunia karena serangan pandemi Covid 19, dalam usia kurang lebih 64 tahun. Setelah mendiang meninggal dunia, maka untuk kepentingan serta tanggung jawab urusan perbankan dan lain-lain, menjadi tanggung jawab ahli waris.
Maka pada 3 Maret 2021, Shandy Susanto telah mengurus penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) atas nama mendiang Ong Giok Hwa yang dibuat atau diterbitkan oleh Arjamalis Roswar notaris berkedudukan hukum di Kota Serang.
Notaris tersebut, kata dia, berpedoman kepada ketentuan Staatsblaad atau Stb 1917 No 129 dan Putusan Pengadilan Istimewa Jakarta Nomor 907/ 1963, tanggal 29 Mei 1963 serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI menyebutkan bahwa Shandy Susanto adalah satu-satunya Ahli Waris dari mendiang ibu angkatnya, Kumalawati alias Ong Giok Hwa.