SERANG, BANPOS – Saat ini, para buruh dan pekerja yang ada di Banten tengah was-was akan adanya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu lantaran adanya persoalan harga gas industri, yang dampaknya bisa merembet ke ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Tripartit Nasional sekaligus Sekretaris Umum Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Afif Johan, mengatakan bahwa terdapat 40 perwakilan dari serikat pekerja tingkat perusahaan, yang mengeluhkan persoalan gas industri.
Menurutnya, hal itu berdampak pada permasalahan perselisihan hubungan industrial, upah yang dibayarkan hanya 75 persen dari upah seharusnya dan bahkan potensi PHK massal.
“Karena dampaknya sudah ada pemutusan kerja, efisiensi tenaga kerja, tidak adanya kenaikan upah, penurunan produksi bahkan ada yang sampai 50 persen dan penurunan kesejahteraan bagi kaum pekerja,” ujarnya di Kota Serang, Rabu (28/5).
Afif menyebut bahwa pihaknya sempat menghubungi langsung Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan dan Ketua Asosiasi Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Edy Suyanto, untuk mempertanyakan terkait permasalahan tenaga kerja imbas dari gas industri.
E-Paper BANPOS Terbaru
Penjelasan yang ia dapat, permasalahan itu akibat implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang masih banyak masalah dan belum berjalan semestinya, seperti Harga Gas Bumi Industri Tertentu (HGBT).
“Ada tujuh sektor yang mendapatkan harga tertentu yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet,” ungkapnya.
Namun pada pelaksanaannya, kata Afif, untuk wilayah Barat khususnya Sumatera, Banten dan Jawa Barat, mengalami defisit stok. Sehingga, suplai pada perusahaan industri di Banten hanya mencakup sampai 54 hingga 70 persen paling banyak.
“Sisanya mereka harus membayar dengan harga komersil, kalau harga menurut Kepmen ESDM dalam USD 6,5 per MMBTU. Tapi dengan harga komersil harus membayar dengan harga USD 16,77 per MMBTU,” tuturnya.
Sehingga hal ini yang akhirnya mengakibatkan biaya produksi perusahaan menjadi meningkat, usaha industri terancam, daya saing turun hingga menyasar kepada kaum pekerja.