Selain itu, tambah Rudi, dari ratusan ormas/LSM yang terdata juga masih banyak tidak memiliki legalitas. Kendati, ke depan pihaknya akan melakukan pengetatan dalam pendataan ormas atau lembaga tersebut.
“Kalau eliminasi itu sepertinya bukan kewenangan kita, karena mereka lebih banyakanya izinnya di Kemenkumham dan Kemendagri. Kalau memang nanti kita data di bawah, ternyata mereka sudah tidak aktif, sudah tidak ada, mungkin bukan dieliminasi, tapi kita mendata sebagai ormas yang tidak aktif, dan mungkin pembinaan,” tandasnya. (ANT)
Page 2 of 2