TANGSEL, BANPOS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten mengaku masih menunggu turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di sekolah dasar (SD) dan SMP baik negeri maupun swasta.
“Kita harus tunggu lagi berikutnya, setelah dari MK itu turunannya nanti adalah dari Kemendagri. Kita tunggu arahan dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis maupun Permendagri seperti apa, supaya kita pada saat melakukan kebijakan program itu baik, tidak sampai salah atau tepat sasaran,” kata Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Rabu (28/5).
Menurut dia, terkait program sekolah gratis untuk sekolah swasta baik SD maupun SMP telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
“Kita kerja sama dengan 90 sekolah swasta dengan biaya tertentu, itu semuanya di-cover oleh APBD Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.
Pilar menambahkan, pihaknya masih melakukan pembahasan mendalam dengan dinas terkait, soal berapa banyak sekolah swasta yang akan masuk dalam program tersebut.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Setelah Idul Adha kita akan bahas sambil menunggu arahan dari Mendagri seperti apa. Jadi apakah semuanya atau kah sebagian, yang penting dilihat jumlah yang belum tertampung berapa,” papar dia.
Sebelumnya, MK memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta harus digratiskan. (ANT)